Polisi Tahan Pria di Kartasura, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung Selama Bertahun-tahun
Sukoharjo – Seorang pria berinisial FA (51), warga Kecamatan Kartasura, kini mendekam di ruang tahanan Polres Sukoharjo setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Penyidik Satuan Reserse Kriminal menilai alat bukti yang dikumpulkan telah memenuhi syarat untuk menaikkan status pria tersebut dari terlapor menjadi tersangka. Kasus yang mengejutkan itu diungkap kepada publik dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/6/2026). Pelaksana Harian Wakapolres Sukoharjo Kompol Tiswanti, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan perkara tersebut saat ini terus dikembangkan guna melengkapi berkas penyidikan. "Seluruh rangkaian penyidikan masih berjalan. Kami telah memeriksa korban, sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini," ujar Kompol Tiswanti. Menurut penyidik, dugaan tindak pidana tersebut bukan merupakan peristiwa yang terjadi satu kali. Dari has...