Polisi Tahan Pria di Kartasura, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung Selama Bertahun-tahun
Sukoharjo – Seorang pria berinisial FA (51), warga Kecamatan Kartasura, kini mendekam di ruang tahanan Polres Sukoharjo setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Penyidik Satuan Reserse Kriminal menilai alat bukti yang dikumpulkan telah memenuhi syarat untuk menaikkan status pria tersebut dari terlapor menjadi tersangka.
Kasus yang mengejutkan itu diungkap kepada publik dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/6/2026). Pelaksana Harian Wakapolres Sukoharjo Kompol Tiswanti, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan perkara tersebut saat ini terus dikembangkan guna melengkapi berkas penyidikan.
"Seluruh rangkaian penyidikan masih berjalan. Kami telah memeriksa korban, sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini," ujar Kompol Tiswanti.
Menurut penyidik, dugaan tindak pidana tersebut bukan merupakan peristiwa yang terjadi satu kali. Dari hasil pemeriksaan, korban menerangkan bahwa tindakan itu diduga berlangsung dalam kurun waktu yang panjang, sejak dirinya masih berusia belasan tahun hingga dewasa.
Selama menjalani pemeriksaan, korban mengaku hidup dalam tekanan sehingga memilih memendam pengalaman pahit yang dialaminya. Rasa takut, menurut penyidik, menjadi alasan utama korban tidak segera mencari pertolongan ataupun melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum.
Baru setelah memperoleh dukungan dari keluarga, korban akhirnya memutuskan datang ke Polres Sukoharjo untuk membuat laporan pada 18 Mei 2026. Dari laporan itulah penyidik mulai menyusun rangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan FA sebagai tersangka.
Kompol Tiswanti menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, dugaan kekerasan seksual pertama kali terjadi pada 2017 ketika korban masih duduk di bangku kelas I SMP. Saat itu korban masih berstatus anak sehingga tidak mampu memberikan perlawanan.
Penyidik menduga pelaku berulang kali menjalankan aksinya ketika situasi rumah dalam keadaan sepi atau anggota keluarga lainnya telah tertidur. Korban menyampaikan bahwa perbuatan tersebut diduga terjadi berulang dengan frekuensi rata-rata dua kali dalam sepekan.
Peristiwa terakhir yang dilaporkan disebut berlangsung pada Minggu dini hari, 26 April 2026, di rumah kontrakan keluarga di wilayah Gumpang, Kecamatan Kartasura. Seusai kejadian tersebut, korban memberanikan diri menceritakan seluruh pengalaman yang dialaminya kepada ibu dan kakaknya. Keluarga kemudian mendampingi korban membuat laporan polisi.
Polres Sukoharjo menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai perkosaan terhadap anak kandung atau anggota keluarga batih, atau Pasal 413 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kompol Tiswanti menegaskan, pengungkapan perkara tersebut menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di ruang yang paling dekat dengan korban. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak menutup mata apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana serupa.
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor. Kepolisian akan memberikan perlindungan kepada korban dan memastikan setiap laporan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Komentar
Posting Komentar